Selasa, 01 April 2014

Audien MID UB Malang
 Mahasiswa muslim UB yang tergabung dalam Majelis Taklim Forum Ukhuwah Islamiyah Fakultas Peternakan (MT Fauna) dan Alfatin Muslim Drenalin (AMD) PTIIK mengadakan diskusi intelektual muslim bertema "Revitalisasi Peran Strategis Mahasiswa Islam Mengawal Perpolitikan Bangsa" di Gedung Widyaloka, Sabtu (22/3).

Dalam diskusi yang menghadirkan pengamat politik nasional DR Ichsanuddin Noorsy BSC., SH., MSI dan Direktur Lembaga Mu'amalah Syariah (LMS) ProShar Agung Wisnuwardana membicarakan soal pemilu yang sebentar lagi akan digelar.

Sebagai seorang pengamat politik Ichsanuddin mengatakan bahwa kampanye yang digelar oleh beberapa calon legislatif dan presiden justru tidak akan mendapatkan seorang pemimpin baru sesuai harapan rakyat.

"Kampanye politik yang saat ini banyak digelar justru akan melanjutkan sistem yang lama. Kekuasaan yang diperoleh lewat pemilu pada akhirnya semua palsu,"katanya.

Ichsanuddin menambahkan bahwa kekusaan sesungguhnya tidak berdasar pemilu tapi berdasar Rahmat Allah SWT.

"Pemimpin adalah orang yang bisa menumbuhkembangkan keyakinan kedepan sehingga jadi benar,"katanya.

Sementara itu, Agung Wisnudwardana mengatakan bahwa sistem demokrasi kapitalis melahirkan seorang sosok pemimpin yang wani piro begitu juga dengan pemilihnya.

Oleh karena itu, dalam menghadapi pemilu yang sebentar lagi akan diselenggarakan, Ichsanuddin mengatakan agar adil, pada saat pemilihan nanti dicoblos semua.

"Karena merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, maka tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara dan coblos saja semua calonnya,"kata Ichsan diikuti tawa semua peserta diskusi.

Mahasiswa STIS SBI Surabaya
Alhamdulillah, Mahasiswa STIS SBI SURABAYA berkesempatan untuk menanyakan 1 pertanyaan kepada bpak ichsanudin noorsy. Pertanyaan yang sempat diajukan sbg berikut.

Yodhi : Pak Ichsan, tadi saya sempat tertarik adanya pernyataan kontra dari Mas Setya Nugraha (Ketua BEM Universitas brawijaya) dengan mas Fajar Lazuardi. Mas Satya mengatakan bahwa, "tidak semua anggota parlemen itu buruk. masih ada yang baik, dari sistem yang saat ini ada, masih bisa diperbaiki dengan menambah orang - orang yang baik untuk masuk diparlemen"
Statemen ini sering saya temukan dari masyarakat umum, bagaimana menurut bapak. Apakah ini sebuah solusi untuk memecahkan masalah atau bukan?

Ichsanudin : Beda antara orang baik dengan orang benar. Orang baik belum tentu dia benar. Orang benar pastilah orang yang baik. Siapapun bisa jadi baik. Para Caleg yang mencalonkan diri saat ini, mereka berlaku baik sekali kepada masyarakat, namun, benarkah cara - cara yang dilakukan dan yang akan diterapkan?!
Lalu, apa kriteria orang yang benar? orang yang benar adalah mereka yang mampu dan berusaha menjalankan perintah Allah.
Tidak sedikit kasus yang terjadi, entah itu orang baik, da'i, kyai, atau siapapun yang masuk dalam sistem yang rusak. MAKA, mereka akan terjerumus kejalan yang membuat mereka rusak pula.

Mahasiswa STIS SBI Surabaya
Seminar Interaktif STIS SBI SURABAYA
STIS SBI SURABAYA telah mengadakan seminar dan Dialog Interaktif. Dengan tema "Alirkan Potensi Terbaik dalam Diri. Karena Sukses adalah HAK SEMUA ORANG."

Pada dasarnya manusia secara fitrah telah memiliki potensi dan kemampuan
yang sangat tinggi. Bahkan melebihi kekuatan teknologi apapun yang pernah diciptakan.
Dan inilah salah satu penyebab keberadaan mereka tidak bisa tergantikan
oleh teknlogi tersebut.

Namun persoalannya adalah ;
Mengapa potensi dan kemampuan yang sangat besar tersebut seolah
terpendam dan tidak berdampak banyak dalam kinerja seseorang?
Apa yang menjadi penyebab dari kemandegan dari aliran potensi tersebut?
Inilah yang menjadi alasan penting mengapa kita perlu mengalirkan
potensi - potensi luar biasa yang telah dimiliki setiap individu. Untuk
menghasilkan Telur Emas maka kita perlu memiliki Itik Emas, sangat selaras
dengan kondisi seseorang apabila ingin menjadi PRIBADI BESAR maka,
kita perlu memaksimalkan POTENSI BESAR kita.

Seminar dan Dialog Interaktif ini telah sukses dilaksanakn di Gedung Perpustakaan Bank Indonesia. Jl. Mayangkara no 6 Surabaya.
Menghadirkan Bpk Taufiq Niq (Motivator Great Life, sekaligus Dosen Entrepreneurship STIS SBI Surabaya) sebagai narasumber utama.
Menghadirkan pula beberapa pemateri dan praktisi bisnis. Juga motivator nasional Adrisoe manajemen (Bpk. Adri Suyanto)

Audien STIS SBI SURABAYA
Peserta dari kegiatan ini merupakan masyarakat umum. Kegiatan ini Dilaksanakan dengan harapan STIS SBI :
1. Menginspirasi peserta menemukan potensi terbaik dalam dirinya
2. Memotivasi peserta untuk mengembangkan potensi besarnya dalam meraih kesuksesan
3. Memberikan sudut pandang yang berbeda dalam memandang sebuah kelemahan yang ada pada diri manusia.
4. Menginspirasi peserta untuk lebih terpacu bergerak meraih kesuksesan dengan menaikkan kualitas pribadinya.

www.STIS-SBI.com

Senin, 24 Februari 2014

Ekonomi syariah – Kini sangat gencar dibicarakan. Bahkan mulai meluas kepelosok desa. Berbagai universitas baik itu Negeri ataupun swasta telah memunculkan jurusan ‘Ekonomi Syariah’ ke dalam mata kuliahnya.
Mungkin, banyak dari kita yang lupa akan kebangkitan umat muslim beberapa tahun yang lalu. Kita tidak tahu bagaimana penerapan sistem ekonomi islam yang menyejahterakan rakyat. Oleh karenanya, dengan semboyan ‘PERJUANGAN MENEGAKKAN EKONOMI ISLAM DAN NASIONAL adalah perjuangan untuk mempertahankan dan memulihkan itu.
Bagi anda yang saat ini berstatus mahasiswa, atau yang berstatus karyawan swasta atau apapun status anda. Dirasa perlu untuk mengetahui dan faham tentang pemikiran islam. Baik itu dari segi ekonomi , hukum dan lain sebagainya. Agar tidak terjadi ‘disorientasi’. Tentang hal ini. Karena Islam adalah rahmatan lil alamin
Dibawah ini, ingin kami ulas sedikit mengenai salah satu pemikiran ekonomi islam. Kali ini, kita membahas pemikiran ekonomi Menurut  Al – Ghazali.

Al-Ghazali (450-505 H / 1058-1111 M)

A. Riwayat Hidup
Nama lengkap Imam Al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali. Panggilan, Laqob atau gelar Al-Ghazali Zain ad Diin ath Thusy adalah Hujjatul Islam atau Hujjatul Islam Abu Hamid. Lahir pada tahun 450 H / 1058 M. Tepatnya pertengahan abad ke lima Hijriah, dan wafat pada tahun 505 H / 1111 M, tepatnya pada tanggal 14 Jumadil Ats Tsani, hari senin di Thus, sebuah kota di Khurasan (Iran) tempat kelahirannya
Uang Menurut Al-Ghazali
Konsep keuangan Al-Ghazali merupakan konsep yang unik karena aspek sufistik mengandung dan berpengaruh didalamnya. Konsep keuangan tersebut berdasarkan fungsinya di abad pertengahan, dalam kitab Ihya 'Ulumuddin dalam bab as-Syukru, dimana membicarakan masalah uang yang dipergunakan manusia sebagai nikmat dari Allah swt, dengan system barter.
Asal Usul Uang (Nature of Money)
Sejarah perkembangan uang menurut Al-Ghazali, dimulai dari barter (al-Mufawwadah) hingga pada penggunaan logam mulia, yaitu : emas (al-Dzahab) dan Perak (al-Fidzah).
a.       sistem barter (barter system)
barter (al-Mufawwadah) dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan jalan "tukar ganti" (Muqayyadah), yakni memberikan suatu barang yang dibutuhkan orang lain dan untuk mendapatkan barang gantian yang dibutuhkan. Sebelum pertukaran dengan uang berkembang , barang-barang diperdagangkan dengan barter ini.
Menurut Marilu Hurt, barter adalah pertukaran barang dengan barang : telor dengan buah, kain dengan keranjang, dan lembu (sapi) dengan bulu.
Menurut Al-Ghazali dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia telah melakukan kegiatan bisnisnya melalui transaksi jual beli. Ia mengakui bahwa dulu perdagangan atau jual beli telah dikenal banyak orang, akan tetapi cara sederhana yang mereka pergunakan adalah dengan cara saling tukar menukar barang dengan barang yang dimiliki oleh orang lain. Karena saat itu mata uang tidak ada, yakni seperti halnya mata uang sekarang.
Al-Ghazali mengatasi permasalahan dengan penggunaan system. Timbul pertanyaan : bagaimana cara pembuatan mata uang, dari bahan apa supaya tahan lama dan siapa yang membuat uang tersebut ?
Pada dasarnya system barter terbatas pada beberapa jenis barang saja. Tetapi lama kelamaan setelah masyarakat mengenal spesialisasi, cara barter semakin tidak sesuai lagi, karena sulit sekali untuk menemukan pihak lain yang kebetulan sekaligus, yakni :
1)      mempunyai barang yang sama yang dibutuhkan
2)      membutuhkan apa yang kita tawarkan
3)      dengan nilai yang kira-kira sama atau dapat dibandingkan
4)      bersedia menukarkannya
sehingga system barter tersebut perlu direvisi, Al-Ghazali kemudian menganjurkan membentuk supaya ada lembaga keuangan yang kemudian mengurus tentang pembuatan dan percetakan uang tersebut. Dan lembaga keuangan sekaligus pencetak uang yang disebut Dar al-Darb (lembaga percetakan). Berfungsi sebagai aktivitas moneter terpusat, guna mengefektifkan fungsi-fungsi administrasi negara.
b.      Uang Barang (Commodity Money)
Al-Ghazali secara tegas mengatakan bahwa pakaian, makanan, binatang dan barang-barang sejenis lain dapat ditukarkan seperti halnya fungsi uang. Oleh karena itu, hakikat uang barang atau commodity money adalah barang-barang yang dipergunakan untuk transaksi barter[8]. Dalam pandangan Al-Ghazali, setiap manusia membutuhkan akan barang-barang, makanan, pakaian dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Akan tetapi keterbatasan mereka untuk memiliki semuanya; sehingga apa yang dia punya ditukar dengan milik orang lain.
Oleh karena itu, uang barang (Commodity Money) sebagai pengganti dari penggunaan system barter merupakan generalisasi dari barang-barang yang telah disepakati umum untuk dipakai. Misalnya pisau pernah digunakan sebagai mata uang di Cina. Barang yang dijadikan (difungsikan) sebagai uang syaratnya harus mudah dipakai, dibawa, serta umum menjadi suatu kebutuhan
c.       Uang Logam
Gagasan Al-Ghazali dengan teori evaluasi uangnya dapat memberikan gambaran jelas tentang terjadinya perpindahan (transformasi) dari system perekonomian (transaction) barter menuju perekonomian yang menggunakan system mata uang logam, yaitu dinar dan Al-Ghazali berkesimpulan bahwa menggunakan uang sebagaimana yang disyariatkan agama, yakni dengan cara bermuamalah yang baik adalah salah satu dari bentuk syukur nikmat. Sebaliknya, jika tidak maka ia berbuat dzalim, bahkan menjadi pengikar (kufur nikmat).
Fungsi Uang (function of Money)
Menurut Al-Ghazali fungsi uang hanya sebagai :

1    Medium of Exchange (for transaction)
2   Unit of Account

Menurut Pemikiran konvensional fungsi uang sebagai berikut :

1    Medium of Exchange (satuan alat tukar)
2    Unit of Account (satuan pengukur)
3    Store of value  (penyimpan nilai)

Medium of Exchange uang menjadi media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain, sehingga uang tidak bisa dijadikan komoditi. Uang dalam liquiditasnya dapat memudahkan sebagai alat untuk pembayaran dalam semua bentuk transaksi.
Unit of Account uang sebagai pengukur terhadap pertukaran dari barang lain, misalnya : untuk mengetahui apakah 5 buah baju sama dengan 1 kue ? Al-Ghazali juga mengatakan, " Uang itu seperti cermin, cermin tidak mempunyai warna tetapi dapat merefleksikan warna".  Uang tidak memiliki harga tetapi uang dapat merefleksikan semua harga.
Fungsi uang berdasarkan pemikiran konvensional :
Store of Value yang merupakan konsekuensi logis dari pengakuan teori konvensional terhadap adanya motif money demand for speculation, islam secara tegas menolak fungsi tersebut. Islam hanya memperbolehkan uang dipergunakan untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga, namun menolak penggunaan uang untuk motif spekulasi. Al-Ghazali mengingatkan, "memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang".
(//STISSBI)

Sabtu, 22 Februari 2014

Para ahli telah banyak mendefinisikan tentang apayang dimaksud dengan ekonomi islam. Berbagai Argumen ini meskipun saling berbeda formulasi kalimatnya, tetapi mengandung pengertian dasar yang sama. Pada dasarnya suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, meneliti yang pada akhirnya menyimpulkan dan menyalasaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara islami merupakan bagian dari definisi ekonomika islam itu sendiri. Yang dimaksud dengan cara-cara islami disini ialah metode-metode yang didasarkan atas ajaran agama islam.

Menurut pengertian seperti ni, maka istilah yang juga sering digunakan adalah ekonomika islam. Jadi ekonomika islam atau ilmu ekonomi islami akan menitikberatkan segala aspek ontologinya pada ajaran agama islam.

Penegasan yang diberikan oleh beberapa ahli, bahwa ruang lingkup dari ekonomika islam adalah masyarakat muslim atau komunitas negara Muslim itu sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara muslim di mana nilai-nilai ajaran islam dapat diaplikasikan. Menurut Yuliadi (2001) titik tekan ilmu ekonomi islam adalah bagaimana islammemberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat secara umum.

Untuk memberikan pengertian yang lebih jelas maka berikut ini disampaikan definisi ekonomi islam menurut Anto (2003) sebagai berikut :

1. Ekonomi islam adalah ilmu yang mempejari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai islam (Manna, 1986; hlm. 18)

2. Ekonomi islam didefinsikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia malalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangam makro dan ekologis (Chapra,1996; hlm.33)

3. Ekonomi islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Hadits (Siddiq, 1992; hlm. 69)

4. Ekonomi islam adalah suatu ilmu aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam meperoleh dan menggunakan sumber daya material agr memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat(Hasanuzzaman, 1984; hlm. 18)

5. Ekonomi islam memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya di bumi ini atas dasar kerja sama dan partisipasi(Khan, 1994. Hlm.33)

6. Ekonomi islam adalah suatu upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dari perspektif islam(Ahmad, 1992; hlm.19)

7. Ekonomi islam merupakan studi mengenai representasi perilaku ekonomi umat islam dalam suatu masyarakat muslim modern (Naqvy), 1994; hlm. 20)

8. Ekonomi islam merupakan mazhab ekonomi islam, yang menjelma di dalamnya bagaimana cara islam mengatur kehidupan perekonomian, maupun dengan uraian sejarah masyarakat (As Shodr, 1968; hlm. 9)
Menurut Jati (2004), terhadap dua bagian besar dalam ekonomi yang harus dipisahkan, yaitu ilmu ekonomi dan sistem ekonomi.
Kesimpulan ini ada karena ada dua realitas yang tidak sama. Yang paling tepat dikategorikan sebagai ilmu ekonomi, pertama, yaitu pengaturan urusan masyarakat dari segi pemenuhan harta kekayaan dan kegiatan untuk memperbanyak jumlah barang dan jasa serta bagaimana strategi untuk menjaga pengadaannya (produksi). Kedua, sama sekali tidak dipengaruhi oleh banyak dan sedikitnya harta kekayaan , tetapi hanya berhubungan dengan tata kerja (mekanisme) pendistribusiannya.

Dengan demikian, menurut An-Nabhani (1990), sistem ekonomi hanyalah merupakan salah satu aspek pengaturan kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara khususnya yang berkaitan dengan bagaimana mengelola mekanisme pendistribusian harta kekayaan.
Menurut An-Nabhani (1990) ekonomi sebagai suatu kajian studi, bersifat universal, artinya tidak terkait dengan sebuah ideologi tertentu. Ia dapat dikembangkan dan diadopsi dari manapun selama tidak kontraproduktif

Dengan sistem ekonomi yang diatur islam. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah “kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” yang berarti boleh untuk mengembangkan kemampuan produksi secara kualitas maupun kuantitas.
Pemahaman seperti ini akan mengantarkan kepada kita agar tidak terjebak dalam wacana islamisasi ilmu pengetahuan. Pakar Ekonomi Islam tidak perlu membuang semua teori yang telah berhasil dikembangkan. Yang diperlukan ialah melakukan internalisasi nilai-nilai islam dalam rangka turut mengembangkan keberadaan dari ilmu ekonomi.

A. BIOGRAFI

Ibnu taimiyyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul awwal 661 H). ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika dan filsafat, serta menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantarannya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-khoir, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al- Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan public. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawaiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang.
Penghormatan yang lebih besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya.

Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
Selama dalam tahanan Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk menulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.

B. Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’I wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
1. Harga yang Adil, Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
a. Harga yang Adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Quran sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw. menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga adil telah disebutkan dalam beberapa hadits nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Dalam hal ini, budak tersebut menjadi manusia merdeka dan pemiliknya memperoleh sebuah kompensasi dengan hara yang adil (qimah al-adl).
Secara umum, para fuqoha ini berfikir bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Oleh karena itu, mereka lebih mengenalnya sebagai harga yang setara (tsaman al-mitsl). Ibnu Taimiyah tampaknya orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensas yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
(a) Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
(b) Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barag atau keuntunganyang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
(c) Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak (al-‘ukud al-fasidah) dan akad yang shahih (al-uqud al-shahihah) dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.

Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran kompensasi lainnya. Misalnya :
(a) Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada orang-orang Muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
(b) Kompensasi oleh sgen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran kompensasi.
(c) Pemberian upah oleh atau kepada rekan bisnis (al-musyarik wa al-mudharib)

Konsep Upah yang Adil
Pada abad pertengahan, konsep upah yang adil dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak ditengah-tengah masyarakat. Berkenaan dengan hal ini, Ibnu Taimiyah mengacu pada tingkat harga yang berlaku dipasar tenaga kerja (tas’ir fil a’mal) dan menggunakan istilah upah yang setara (ujrah al-mitsl).
Seperti halnya harga, prinsip dasar yang menjadi objek observasi dalam menentukan suatu tingkat upah adalah definisi menyeluruh tentang kualitas dan kuantitas. Harga dan upah, ketika keduannya tidak pasti dan tidak ditntukan atau tidak dispesifikasikan dan tidak diketahui jenisnya, merupakan hal yang samar dan penuh dengan spekulasi.

Konsep Laba yang Adil
Ibnu taimiyah mengakui ide tentang keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurutnya, para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum (al-ribh al ma’ruf) tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.

Berdasarkan definisi harga yang adil, Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba yang adil sebagai laba normal yang secara umum diperoleh dari jenis perdagangan tertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia menentang keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif (gaban fahisy) dengan memanfaatka ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada (mustarsil).

Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang Adil Bagi Masyarakat

Tujuan utama dari harga yang adil dan berbagai permasalahan lain yang terkait adalah untuk menegakan keadilan dalam bertransaksi pertukaran dan berbagai hubungan lainya di antara anggota masyarakat.kedua konsep ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi para penguasa untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindakan eksploitatif.dengan kata lain,pada hakikatnya konsep ini akan lebih memudahkan bagi masyarakat dalam mempertemukan kewajiban moral dengan kewajiban finansial.
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah,adil bagi para pedagang berarti barang~barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga yang dapat menghilang keuntungan normal mereka.
b. Mekanisme pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber persedian, yakni produksi local dan impor barang~barang yang diminta (mayukhlaq aw yujlab Min dzalik al~mal al~matlub). Untuk menggambarkan permintaanterhadap suatu barang tertentu,ia menggunakan istilah raghbah fial~syai yang berarti hasrat terhadap sesuatu,yakni barang. Hasrat merupakan salah satu factor terpenting dalam permintaan, factor lainya adalah pendapatan yang tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah perubahan dalam supply digambarkanya sebagai kenaikan atau penurunandalam persediaan barang-barang, yang di sebabkan oleh dua factor,yakni produksi local dan impor.


Ibnu Taimiyah mencatat beberapa factor yang memengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu :
1) keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang
berbeda dan selalu berubah-ubah.
2) Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang.
3) Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan.
4) kualitas pembeli jika pembeli adalah seorang yang kaya dan terpercaya
dalam membayar utang,harga yang diberikan lebih rendah.
5) Jenis uang yang digunakan dalam transaksi.
6) Tujuan transaksi yng menghendaki adanya kepemilikan resiprokal di
Antara kedua belah pihak
7) Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual

c. Regulasi harga
Setelah menguraikan secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dan mekanisme pasar, Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. seperti yang akan terlihat , tujuan regulasi harga adalah untuk menegakan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga,yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum.penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
1) Pasar yang tidak sempurna
Di samping dalam kondisi kekeringan dan perang, Ibnu Taimiyah
merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan melanda pasar. Sebagai contoh, apabila para penjual (arbab al-sila`) menghentikan penjualan barang-barang mereka kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga normal (al-qimah al-ma`rufah) dan pada saat bersamaan masyarakat membutuhkan barang-barang tersebut, mereka akan diminta untuk menjual barang-barangnya pada tingkat harga yang adil.

Contoh nyata dari pasar yang tidak sempurna adalah adanya
monopoli terhadap makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Dalam kasus seperti ini, penguasa harus menetapkan harga (qimah al-mitsl) terhadap transaksi jual beli mereka. Seorang monopolis jangan dibiarkan secara bebas untuk menggunakan kekuatannya karena akan menentukan harga semaunya yang dapat menzalimi masyarakat.
2) Musyawarah untuk Menetapkan Harga
Sebelum menerapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait.
Secara jelas, ia memaparkan kerugian dan bahaya dari penetapan harga yang sewenang-wenang yang tidak akan memperoleh dukungan luas, seperti timbulnya pasar gelap atau manipulasi kualitas tingkat barang yang dijual pada tingkat harga yang ditetapkan. Berbagai bahaya ini dapat direduksi, bahkan dihilangkan, apabila harga-harga ditetapkan melalui proses musyawarah dan dengan menciptakan rasa tanggung jawab moral serta dedikasi terhadap kepentingan publik.


Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang regulasi harga ini juga berlaku terhadap berbagai faktor produksi lainnya. Seperti yang telah disinggung jasa mereka sementara masyarakat sangat membutuhkannya atau terjadi ketidaksempurnaan dalam pasar tenaga kerja, pemerintah harus menetapkan upah para tenaga kerja. Tujuan penetapan harga ini adalah untuk melindungi para majikan dan para pekerja dari aksi saling mengeksploitasi diantara mereka.

2. Uang dan Kebijakan Moneter
a. Karakteristik dan Fungsi Uang
Secara khusus Ibnu Taimiyah menyebutkan dua utama fingsi uang yaitu sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
“Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.”
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan sebenarnya. Apabia uang dipertukarkan dengan uang yang lain, pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud) dan tanpa penundaan (hulul). Dengan cara ini, seseorang dapat mempergunakan uang sebagai sarana untuk memperoleh berbagai kebutuhannya.

b. Penurunan Nilai Mata Uang
Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan percetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan,
Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ibnu Taimiyah memiliki beberapa pemikiran tentang hubungan antara jumlahh mata uang, total volume transaksi dan tingkat harga. Pernyataanya tentang volume fulus harus sesuai dengan proporsi jumlah transaksi yang terjadi adalah untuk menjamin harga yang adil. Ia menganggap bahwa nilai intrinsik mata uang, misalnya nilai logam, harus sesuai dengan daya beli di pasar sehingga tdak seorang pun, termasuk penguasa, dapat mengambil untung dengan melebur uang tersebut dan menjual dalam bentuk logam atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaram mata uang.

c. Mata Uang yang Buruk Akan Menyngkirkan Mata Uang yang Baik
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran. Ia menggambarkan hal ini sebagai berikut:
“Apabila penguasa membatalkan pengggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilanhkan nlai tinggi yang semuka mereka miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai intrisik mata uang tersebut berbeda, hal iniakan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarnya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawannya kedaerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa lagi kedaerahnya.

Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.
Pada pernyataan tersebut, Ibnu Taimiyah menyebutkan akibat yang terjadi atas masuknya nilai mata uang yang buruk bagi masyarakat yang sudah trlanjur memilikinya. Jika mata uang tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata uang, berarti hanya diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Disisi lain, seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.


Referensi : http://syariah-marketing.blogspot.com

Jumat, 21 Februari 2014

Cara Kreatif Bisnis Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang aktif, kebutuhan Anda tentunya segudang. Mulai dari yang berhubungan dengan perkuliahan, seperti diktat kuliah, hingga kebutuhan rekreasi, seperti nonton, belanja dan sebagainya. Melihat kebutuhan yang sedemikian banyak, tentunya Anda juga membutuhkan banyak anggaran. Sering kali Anda tidak dapat mengandalkan pasokan dana dari orangtua.

Mencari tambahan pemasukan merupakan solusi yang terbaik. Asal Anda kreatif dan jeli menangkap peluang serta kamauan yang keras, sebenarnya tidak ada yang mustahil bagi Anda untuk memiliki usaha sampingan dan menghasilkan uang. Berikut ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menghasilkan uang di masa kuliah.

1. Jasa fotokopi
Di awal semester, dosen biasanya memberikan bahan kuliah lumayan tebal untuk difotokopi. Kalau biasanya Anda terima beres (dengan kata lain titip lewat teman), sekarang saatnya jadi bandar fotokopi. Tawarkan ke teman sekelas agar Anda saja yang mengurus segala fotokopi diktat tersebut. Mereka hanya perlu membayarnya dan menunggu barangnya jadi. Cara mengeruk keuntungan sangat mudah. Misalnya, dari setiap makalah yang Anda fotokopi, ambil komisi sebanyak Rp1.000. Memang, sekilas jumlah tersebut terlihat kecil. Tapi kalau yang menggunakan jasa Anda adalah teman satu kelas, misalnya 30 mahasiswa, setidaknya Anda sudah untung Rp30.000. Itu baru dari 1 mata kuliah saja, belum mata kuliah yang lainnya.

2. Menjual pulsa
Bagi mahasiswa, pulsa merupakan barang semi primer. Manfaatkanlah kondisi ini untuk berjualan pulsa elektronik. Dengan bermodal ponsel dan dana minimal Rp100.000, Anda sudah bisa jadi agen pulsa elektronik. Agar mampu bersaing dengan penjual lain yang jumlahnya banyak, sebaiknya Anda tidak perlu mengambil untung terlalu besar. Untung kecil tidak masalah, asal Anda mampu menjaring banyak pelanggan.

3. Salesman/salesgirl
Apakah relasi Anda ada yang memiliki usaha, misalnya usaha distro, kue, aksesori, atau bisnis lain? Kalau ada, jangan ragu untuk menawarkan diri untuk menjadi tenaga pemasaran alias salesman/salesgirl mereka. Promosikan bisnis mereka kepada teman-teman Anda, lalu ambil untung dari selisih harga jual. Misalnya, kalau biasanya satu T-Shirt dihargai Rp40.000 oleh si pemilik distro, Anda jual saja kepada teman seharga Rp50.000. Asalkan kualitas barang dan kemampuan menjual Anda bagus, pasti produk yang dijual akan laris manis.

4. Drafter
Ini khusus bagi mahasiswa arsitektur. Jika Anda punya kemampuan menjadi drafter, Anda dapat menunjukkan potensi Anda dengan menawarkan diri sebagai drafter kepada senior Anda yang sedang mengerjakan tugas akhir. Kuncinya adalah kedekatan hubungan Anda dengan kakak-kakak senior. Namun tentu saja Anda harus memiliki kemampuan sketsa dan komputer yang baik, terutama untuk program Autocad, 3D Max atau Sketchup. Hasilnya bisa digunakan sebagai tambahan uang saku Anda. Untuk gambar 3 dimensi eksterior dengan komputerisasi, Anda dapat mematok harga antara Rp100.000 hingga Rp300.000, tergantung tingkat kesulitannya.

5. Penerjemah
Untuk Anda mahasiswa jurusan bahasa (sastra Inggris, Prancis, dsb), Anda dapat mengasah kemampuan Anda, sekaligus mendapatkan penghasilan sampingan dengan menjadi penerjemah. Siapa pangsa pasarnya? Banyak, bisa mahasiswa S1 atau bahkan mahasiswa S2. Pangsa pasar yang kedua ini memang lebih potensial. Anda dapat menempelkan publikasi jasa terjemahan tersebut di papan-papan pengumuman kampus, lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi. Biasanya, untuk harga kelas mahasiswa, terjemahan Inggris-Indonesia bisa dipasang harga sekitar Rp15.000 per lembar 2 spasi; sedangkan untuk terjemahan Indonesia-Inggris dihargai sekitar Rp25.000 per lembar 2 spasi. Sedangkan untuk kelas mahasiswa S2 atau perusahaan, terjemahan Inggris-Indonesia biasanya dihargai sekitar Rp30.000 per lembar 2 spasi; dan Indonesia-Inggris dihargai sekitar Rp45.000 per lembar 2 spasi.
(*/syariah-marketing.blogspot.com)

Kamis, 20 Februari 2014


Berbicara mengenai untung - rugi, sukses - gagal, tentu ini berkaitan dengan langkah dan usaha yang kita lakukan. sering kali kita mencari untuk berusaha dengan resiko kecil, modal kecil tapi penuh dengan keuntungan. Ini berarti kita siap sukses akan tetapi kita tidak siap GAGAL. Orang yang takut gagal adalah orang yang tidak bisa berkembang - sukses dan cenderung stagnan.

Dengan gagal kita bisa belajar, dengan gagal kita bisa koreksi diri, dengan gagal pula kita bisa berubah menjadi baik-positif dan akan berkembang.

Gagal dan sukses adalah sahabat yang tidak bisa dipisah, dimana ada gagal, pasti ada peluang untuk meraih kesuksesan.
Begitupun sebaliknya, Saat kita sukses, pintu gagal terbuka lebar untuk kita singgahi. Jadi, gagal itu hal yang biasa. Karena tingkat KESUKSESAN KITA diukur dari bangaimana kualitas kita mengelola dan mengatasi KEGAGALAN.
            BISNIS dengan resiko BESAR, selama ini memang dihtung mempunyai keuntungan yang berlipat. Beranikah kita memulai bisnis yang penuh resiko?
            Pengelolan keuangan yang efektif dan efisien sebelum bertindak perlu kita perhitungkan jika sewaktu - waktu kita mengalami kerugian, maka kita masih punya 'simpanan'. dan jadikanlah itu sebagai ONGKOS BELAJAR kita untuk meraih KESUKSESAN. .
KEBERANIAN & KESUKSESAN ITU SEBAGIAN DARI IMAN

(//Syariah-marketing.blogspot.com)
Saudaraku
Ada cuplikan menarik yang telah kami baca di webnya pak Jamil Azzaini, isinya begini :

"Tetapkanlah mimpi hidup yang MENANTANG dan BERNYALI sebagai pondasi menghidupkan semangat Anda.
Ibarat naik taksi, Anda harus menetapkan tujuan. Bila tidak memiliki tujuan, taksi berjalan tanpa arah sementara argo terus berjalan. Inginkah hidup Anda seperti itu?"

Inilah saudaraku,
Hidup kita butuh MODAL, WAKTU, HARTA DAN KEADAAN,
dalam artikelnya (pak azzaini) menambahkan, ketika kita memiliki mimpi - mimpi besar, tujuan hidup yang jelas, maka, janganlah hanya mementingkan diri sendiri alias 'egois'.
Bermimpi juga lah untuk bisa 'MENGHIDUPKAN' orang lain. sebagai bekal kita kelak menuju dunia yang kekal yakni Akhirat.

Bgaimana dengan anda?!
Kalau banyak orang mengatakan,
"jalani hdup seperti air mengalir"
Sekilas, statement tersebut benar adanya. tapi, kita juga harus tahu, tugas kita adalah mengarahkan kemana arus itu menuju muara yang baik dan penuh berkah.
Setuju?!!

(//inspirasistis-sbi)

Rabu, 19 Februari 2014



Di akhir tahun 2013 kurs dolar meroket kurs rupiah dibuka melemah ke level 12.230 per dolar AS atau terpangkas 35 poin dari penutupan sebelumnya di level 12.195 per dolar AS. (www.bi.go.id)

Tak bisa disangkal, dolar masih menjadi mata uang utama dunia. Kondisi tersebut tidak lepas dari peran negara adidaya Amerika Serikat. Maka jika perekonomian AS terguncang maka secara otomatis berpengaruh terhadap perekonomian dunia tak terkecuali Indonesia.

Penyebab

Anggota Lajnah Maslahiyah DPP HTI Alimuddin Yasir menjelaskan, ada beberapa penyebab kenaikan dolar ini. Pertama, ada rencana dari Bank Federal USA (Bank Cenral Amerika)  yang biasa disebut The Fed akan mengurangi stimulus (Tappering Fed).  Stimulus adalah aliran dana dari The Fed yang nilainya saat ini mencapai 85 milyar dolar AS per bulannya. Stimulus akan dikurangi pada Januari 2014 menjadi 75 milyar dollar AS per bulannya.

Kedua, krisis geopolitik di Timur Tengah. Meningkatnya tensi politik di Suriah menjadi topik utama dunia. Munculnya hegemoni meliter AS terhadap Suriah membuat pelaku pasar mencari aset aman risiko sebagai perlindungan nilai investasi mereka. Dolar AS sebagai salah satu mata uang safe haven diburu oleh para investor sehingga harganya melonjak naik.

Dampak

Kenaikan dolar dalam dua bulan terakhir (November-Desember 2013) di mana  1 dolar AS  terus naik dari Rp 11.400-Rp 12.250 berimbas pada ketidakstabilan ekonomi makro dan ekonomi mikro. Kondisi ini membuat pemerintah galau menyikapi kenaikan dolar dengan berbagai alasan spekulasi masih kondisi aman, padahal kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat yang serba susah, penuh dengan penderitaan. “Apalagi pendapatan masyarakat masih minim atau masih banyak angka kemiskinan,” kata Alimuddin.

Ia menjelaskan, pelemahan mata uang ini hampir terjadi di semua negara. Bila dicermati, nilai mata uang suatu negara terhadap dolar akan merosot jika penawaran (penjualan) mata uang tersebut meningkat. Sebaliknya, permintaan yang tinggi terhadap mata uang tersebut membuat nilainya meningkat.

Hal ini tentu bukan tanpa dampak atau efek, ketergantungan Indonesia terhadap barang impor akan membuat kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya produksi tinggi. Apalagi kebutuhan pokok Indonesia masih tergantung pada impor seperti kedelai, tepung gandum, BBM, daging sapi. Di samping itu juga harga minyak naik, harga baja naik, harga tiket umrah naik. Menurutnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebangkrutan bagi perekonomian Indonesia.

Alimuddin berkeyakinan bahwa sistem mata uang kertas yang disandarkan pada dolar inilah sumber masalahnya. Sistem itu tidak stabil karena tidak ditopang oleh emas dan perak. Akibatnya, uang akhirnya tidak memiliki nilai intrinsik yang bisa menjaga nilainya.

Dalam sistem kapitalisme saat ini, lanjutnya, uang bukan lagi semata-mata sebagai alat tukar tapi sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Walhasil, uang kehilangan fungsi utamanya.

Ia mengusulkan alternatif mengatasi masalah ini yakni dengan kembali kepada sistem mata uang emas. Sistem mata uang ini telah terbukti stabil dan teruji selama berabad-abad lamanya di dunia. []

Jika perekonomian AS terguncang maka secara otomatis berpengaruh terhadap perekonomian dunia tak terkecuali Indonesia.

Anda sebaiknya tak berbelanja barang-barang elektronik saat ini, khususnya produksi luar negeri. Dapat dipastikan harganya mahal. Ini karena harganya berdasarkan nilai kurs dolar.

Nilai rupiah sendiri terus melemah. Satu dolar Amerika Serikat (AS) telah menembus lebih dari Rp 12.000. Ini adalah kurs yang lumayan tinggi dibanding beberapa bulan lalu yang tidak sampai Rp 10.000/dolar AS.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (TQS al-Maidah [5]: 1).

Dalam menjalani kehidupannya, manusia tak bisa mengelak melakukan akad dan perjanjian di antara manusia. Ketika akad dan perjanjian itu telah disepakati, maka wajib dipenuhi. Ayat ini adalah di antara yang menjelaskan perkara tersebut.

Wajib Menepati Akad

Allah SWT berfirman: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû awfû bi al-‘uqûd (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu). Khithâb atau seruan ayat ini ditujukan kepada kaum Mukmin. Mereka diperintahkan untuk memenuhi akad-akad mereka.

Kata al-‘uqûd merupakan bentuk jamak dari kata al-‘aqd. Dikatakan: ‘aqd al-syay` bi ghayrihi (mengikat sesuatu dengan lainnya) berarti washl bihi (menyambungkannya), seperti menyambungkan tali dengan tali. Apabila sudah tersambung, maka dikencangkan lagi. Demikian penjelasan Ibnu Jarir al-Thabari dalam tafsirnya.

Dalam konteks ayat ini, pengertian al-‘uqûd adalah al-‘uhûd (perjanjian). Demikian menurut Ibnu ‘Abbas, Mujahid, dan lain-lain, sebagaimana dikutip Ibnu Katsir. Bahkan, menurut Ibnu Jarir, pengertian tersebut telah menjadi kesepakatan.

Kata al-‘uqûd dalam ayat ini bersifat umum. Oleh karena itu, banyak mufasir yang memahami akad yang diperintahkan untuk dipenuhi itu pun mencakup semua akad dan perjanjian yang dilakukan manusia. Dituturkan al-Zajjaj, sebagaimana dikutip al-Qurthubi, akad yang diperintahkan ayat ini mencakup akad Allah atas manusia, dan akad sesama manusia.

Dijelaskan Fakhruddin al-Razi, Allah SWT menyebut taklif-taklif dengan ‘uqûd sebagaimana dalam ayat ini dan QS al-Maidah [5]: 89. Sebab, Allah SWT mengikat taklif tersebut dengan hamba-Nya, sebagaimana mengikat sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan tali yang kuat. Terkadang juga menyebut taklif tersebut dengan al-‘ihûd (perjanjian), seperti dalam al-Baqarah [2]: 40 dan al-Nahl [16]: 91. Oleh karena itu, menurut al-Razi ayat ini memerintahkan untuk menunaikan taklif, baik perintah mengerjakan maupun meninggalkan.

Terhadap semua akad tersebut, umat Islam diperintahkan untuk memenuhinya. Dalam ayat ini dikatakan awfû (penuhilah). Kata tersebut berasal dari al-wafâ`. Menurut Ibnu Manzhur, kata tersebut merupakan lawan dari kata al-ghadr (melanggar, mengkhianati). Dijelaskan al-Zuhaili, kata awfû berarti penuhilah sesuatu dengan lengkap, sempurna, dan tidak ada pengurangan sedikit pun. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan Abdurrahman al-Sa’di, al-wafâ` bi al-‘uqûd (memenuhi akad-akad) berarti menyempurnakan dan melengkapinya serta tidak membatalkan dan menguranginya.

Berkenaan dengan adanya perjanjian manusia dengan Tuhannya perintah untuk menepatinya, disebutkan dalam beberapa ayat, seperti QS al-Ra’d [13]: 25). Dikatakan Ibnu ‘Abbas, al-‘uqûd di sini bermakna al-‘uhûd (perjanjian), yakni apa yang dihalalkan, diharamkan, diwajibkan, dan dibatasi Allah SWT dalam Alquran. Maka, jangan ditinggalkan dan dilanggarnya.

Sedangkan perjanjian manusia dengan sesamanya, disebutkan dalam beberapa hadits. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW: Orang Mukmin terikat dengan syarat-syarat mereka (HR al-Bukhari). Ada beberapa perkara yang termasuk dalam akad dengan sesama manusia, seperti jual-beli, ijarah, dan lain-lain.

Hanya saja, dalam akad dengan sesama manusia, seperti jual-beli, sewa-menyewa, nikah, dan lain-lain, tidak boleh melanggar ketentuan syarat. Rasulullah SAW bersabda: Setiap syarat yang menyalahi kitabullah adalah batil, meskipun seratus syarat (HR al-Bukhari dari Ibnu Umar). Dikatakan Imam al-Qurthubi, hadits ini menerangkan bahwa syarat atau akad yang wajib dipenuhi adalah yang sesuai dengan kitabullah atau agama Allah. Apabila di dalamnya jelas bertentangan dengannya, maka tertolak, sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya: Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada dalam perintah kami, maka tertolak (HR Muslim dari Aisyah).

Hewan yang Dihalalkan

Setelah memerintahkan kaum Mukmin untuk memenuhi semua akadnya, kemudian Allah SWT berfirman: Uhillat lakum bahîmat al-an’âm (dihalalkan bagimu binatang ternak). Ayat ini memberikan ketetapan bahwa bahîmah al-‘âm merupakan makanan yang dihalalkan bagi kaum Muslimin.

Dalam kitab Mafâtîh al-Ghayb, Fakhruddin al-Razi mengutip pendapat yang mengatakan bahwa bahîmah pada awalnya menunjuk kepada semua makhluk hidup yang tidak berakal. Kemudian kata itu dikhususkan untuk menyebut hewan berkaki empat, baik di darat maupun di laut. Sedangkan al-an’âm (bentuk jamak dari kata al-na’am) adalah unta, sapi, dan kambing. Menurut Ibnu Katsir, pendapat yang sama juga dikemukakan Abu al-Hasan, Qatadah, dan lain. Kesimpulan tersebut juga diambil dari QS al-Nahl: 9-5. Ditegaskan ayat ini, semua binatang tersebut  dihalalkan bagi manusia.

Selanjutnya Allah SWT mengecualikan dengan firmannya: Illâ mâ yutlâ ‘alaykum (kecuali yang akan dibacakan kepadamu). Kata illâ memberikan makna istitsnâ (perkecualian). Itu artinya, makanan yang disebutkan sesudahnya tidak dihalalkan sebagaimana binatang ternak yang disebutkan sebelumnya. Dijelaskan ayat ini, makanan yang tidak dihalalkan itu akan dibacakan kepadamu. Menurut al-Syaukani, yang dimaksud dengan yang dibacakan adalah yang disebutkan Allah SWT tentang pengharamannya, seperti dalam QS al-Maidah [5]: 2, dan yang diterangkan oleh sunnah.

Dikatakan Fakhruddin al-Razi, perkecualian dari binatang ternak itu disebutkan dalam ayat berikutnya. Yakni apabila menjadi bangkai, disembelih atas nama selain Allah, tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan disembelih untuk berhala (lihat QS al-Maidah [5]: 3).

Selain itu, juga: ghayra muhill al-shayd wa antum hurum ([yang demikian itu] dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji). Kata hurum di sini berarti ihram, baik haji maupun umrah. Ayat ini memperkecualikan binatang bagi orang yang sedang umrah.

Patut diketahui, binatang ternak ada yang diperoleh dengan berburu dan ada yang tidak. Binatang yang tidak dari hasil berburu hukumnya halal, baik bagi yang sedang ihram maupun tidak. Sedangkan yang dari berburu, hanya halal ketika tidak ihram. Jika sedang ihram, maka dihalalkannya berburu binatang laut dan diharamkan berburu binatang darat (lihat QS al-Maidah [5]: 96).

Penetapan Hukum: Otoritas Allah SWT

Setelah menjelaskan beberapa perkara hukum, ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Innaâl-Lâh yahkumu mâ yurîdu (sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya). Ayat ini menegaskan bahwa keputusan hukum merupakan otoritas Allah SWT. Dikatakan Ibnu Katsir, Dialah Yang Maha Bijaksana dalam semua perkara yang diperintahkan maupun dilarang-Nya.    Demikianlah. Umat Islam diwajibkan untuk memenuhi semua akad, baik akad dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia. Termasuk di antaranya adalah memakan makanan yang dihalalkan dan menjauhi yang diharamkan. Ketentuan hukum ini mutlak ditangan Allah SWT. Tidak boleh seorang pun membantah dan menolaknya. Manusia tidak ada pilihan kecuali tunduk kepada semua ketentuan hukum-Nya. Ini termasuk perkara mendasar dalam Islam. Konsep ini jelas bertentangan dengan demokrasi yang memberikan otoritas kepada manusia untuk membuat hukum semau-maunya. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.

Ikhtisar:

1    Wajib memenuhi semua akad yang telah ditetapkan, kecuali akad yang menyalahi syariah
2    Binatang ternak dihalalkan kecuali yang disebutkan keharamannya
3    Allah SWT berhak menetapkan hukum buat makhluk-Nya.

 Oleh: Rokhmat S Labib, M.E.I.